Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, pemenuhan, penegakan, dan penentuan status pribadi dan hukum bagi penduduk Kabupaten Gorontalo Utara terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo Utara sebagai daerah otonomi baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dan informasi data.
2. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan (nomor KK, NIK, nama lengkap, dll.) dan data agregat (data kuantitatif dan kualitatif). Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Meliputi pencatatan biodata, penerbitan NIK, penerbitan dan pengelolaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
4. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
5. **Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi:** Pemerintah Daerah wajib menjaga kebenaran, melindungi kerahasiaan, dan menyimpan data pribadi penduduk dalam database kependudukan. Data tersebut dikelola dengan SIAK dan dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.