For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Wakil Ketua Muspida Tingkat I Propinsi Maluku

Also known as: Keppres 264/1968 · Keppres No. 264 Tahun 1968 · Keppres Nomor 264 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1968Publication Date:12 Agustus 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Wakil Ketua Muspida Tingkat I Propinsi Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1968
Publication Date12 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 179 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggantian jabatan Wakil Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk Daerah Tingkat I Provinsi Maluku. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. Soemitro sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku, menggantikan Sdr. G.J. Latumahina. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. G.J. Latumahina dari jabatan Wakil Ketua Muspida dan mengangkat Sdr. Soemitro sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 27 Juli 1968 dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)