Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengatur tentang penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik melalui produk hukum daerah yang berkualitas, dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang dianggap belum cukup spesifik sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan jenis produk hukum daerah (peraturan dan penetapan), materi muatan produk hukum daerah, proses pembentukan peraturan daerah (perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan), pembentukan peraturan bupati dan DPRD, pembentukan keputusan bupati, DPRD, pimpinan DPRD, dan badan kehormatan DPRD. Diatur pula teknik penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan, termasuk yang mencabut atau mengubah produk hukum daerah lain, serta penggunaan kertas, penulisan, tinta, format produk hukum daerah, dan partisipasi masyarakat. Perda ini juga mengatur kewenangan daerah dan dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan perda kepada pelanggar serta ketentuan pidana denda maksimal Rp50.000.000,00.