on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: