on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Also known as: PERPRES 90/2016 · PERPRES No. 90 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Menteri Pekerjaan Umum. BPPSPAM bertugas membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN dan BUMD. Fungsi BPPSPAM meliputi penilaian kinerja, fasilitasi peningkatan kinerja, serta pemberian rekomendasi kepada pemerintah. Susunan organisasi BPPSPAM terdiri dari Ketua dan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, penyelenggara, masyarakat profesi, dan pelanggan. Anggota BPPSPAM harus memenuhi persyaratan tertentu dan melalui uji kelayakan oleh Menteri. Masa jabatan anggota adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sekretariat BPPSPAM mendukung tugas BPPSPAM dengan memberikan dukungan administratif dan teknis.