For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 3 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Also known as: PERPRES 3/2017 · PERPRES No. 3 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ini merupakan program yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga untuk periode 2016-2019. Rencana aksi ini mencakup program, kegiatan, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, dan instansi terkait. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan industri perikanan.

(-)

(-)