Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang terencana dan berkelanjutan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, dan memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Asas, fungsi, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan.
2. Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
3. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
4. Penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar).
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformal.
6. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dan pendidikan layanan khusus.
7. Kurikulum yang mencakup penguatan pendidikan karakter, anti korupsi, keamanan berlalu lintas, anti pornografi, anti narkoba, kesehatan, anti LGBT, lingkungan hidup, kebencanaan, dan literasi.
8. Kebijakan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, termasuk jam belajar, penjaminan mutu, pemerataan mutu, pendidikan berbasis keunggulan lokal, akreditasi, sertifikasi, pembinaan prestasi peserta didik, sistem informasi pendidikan, dan penerimaan peserta didik.
9. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan.
10. Pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak dan kewajiban.
11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
12. Pembiayaan pendidikan.