For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 7/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2019Publication Date:26 Juni 2019
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date26 Juni 2019
Publication Date26 Juni 2019
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang terencana dan berkelanjutan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, dan memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan berkualitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Asas, fungsi, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. 2. Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. 3. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. 4. Penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar). 5. Penyelenggaraan pendidikan nonformal. 6. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dan pendidikan layanan khusus. 7. Kurikulum yang mencakup penguatan pendidikan karakter, anti korupsi, keamanan berlalu lintas, anti pornografi, anti narkoba, kesehatan, anti LGBT, lingkungan hidup, kebencanaan, dan literasi. 8. Kebijakan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, termasuk jam belajar, penjaminan mutu, pemerataan mutu, pendidikan berbasis keunggulan lokal, akreditasi, sertifikasi, pembinaan prestasi peserta didik, sistem informasi pendidikan, dan penerimaan peserta didik. 9. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan. 10. Pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak dan kewajiban. 11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 12. Pembiayaan pendidikan.

1. Peraturan Bupati yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 141 huruf a, b, dan d diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Komite Sekolah yang menarik bantuan/sumbangan yang dilarang dalam Pasal 154 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) diancam pidana yang sama. 3. Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar Pasal 156 huruf a, b, g, dan h juga diancam pidana yang sama.