For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Pajak Anjing

Also known as: Keppres 75/1961 · Keppres No. 75 Tahun 1961 · Keppres Nomor 75 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan-Daerah Kotapradja Pekalongan tentang mengubah untuk pertama kali “Peraturan Padjak Andjing Kota Besar Pekalongan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 1 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama terhadap Peraturan Pajak Anjing Kota Besar Pekalongan. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekalongan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 1 Oktober 1960 menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)