Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan KTR: Bupati berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
- Larangan: Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, memproduksi, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pengecualian berlaku untuk penjualan rokok di tempat umum yang memiliki izin.
- Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab KTR: Melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Pembinaan dapat berupa fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi dan Operasi Justisia oleh Satpol PP.