For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Also known as: Permen LHK 75/2019 · Permen LHK No. 75 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePeta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date05 Desember 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk periode 2020-2029, dengan tujuan mengurangi timbulan sampah sebesar 30% pada tahun 2029. Kebijakan ini menargetkan produsen di bidang manufaktur (industri makanan, minuman, barang konsumsi, kosmetik), jasa makanan dan minuman (rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, hotel), dan ritel (pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat).

Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, khususnya untuk produk, kemasan, dan wadah yang sulit terurai, tidak dapat didaur ulang, atau tidak dapat digunakan kembali, seperti plastik, kaleng aluminium, kaca, dan kertas. Produsen wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengurangan sampah. Perencanaan meliputi penetapan penanggung jawab, baseline timbulan sampah, target pengurangan, identifikasi produk/kemasan, dan rencana komunikasi, informasi, dan edukasi. Dokumen perencanaan harus disampaikan kepada Menteri LHK.

Produsen juga wajib melakukan pemantauan jenis dan jumlah produk/kemasan yang diproduksi, yang dikurangi, dan residu hasil daur ulang. Hasil pemantauan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan. Selain itu, produsen harus melakukan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kepada konsumen untuk mendukung pengurangan sampah. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengurangan sampah oleh produsen.

(-)

Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi kepada Produsen yang tidak melakukan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. Sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.