For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Also known as: Permenkominfo 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2009Publication Date:28 Agustus 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Agustus 2009
Publication Date28 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pencabutan ini dilakukan karena Keputusan Menteri Perhubungan tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dengan dicabutnya keputusan menteri tersebut, maka tata hubungan kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sebelumnya diatur dalam keputusan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)