For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Also known as: Permenlu 9/2024 · Permenlu No. 9 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:2 Oktober 2024
Perizinan & Pelayanan PublikKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeIzin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date02 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, masyarakat, dan organisasi. Tujuannya adalah untuk mengatur izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas bagi orang asing di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Luar Negeri dalam pemberian izin tinggal diplomatik dan dinas, yang dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi di Direktorat Konsuler. Izin tinggal ini diberikan kepada orang asing pemegang visa diplomatik atau dinas untuk kunjungan atau penempatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku, perpanjangan, dan persyaratan izin tinggal, serta tata cara permohonan yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, peraturan ini mengatur alih status izin tinggal dan ketentuan bagi anggota keluarga yang mengikuti pemegang izin tinggal.

1. Permohonan Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang sudah diajukan tetap diproses dan diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. 2. Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlakunya Visa Diplomatik dan Visa Dinas berakhir.

(-)