Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah perlunya menata dan mengendalikan bangunan gedung agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak lagi berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk PBG milik pemerintah dan bangunan keagamaan.
2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG dari Pemerintah Daerah.
3. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun.
4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6. Tata Cara Pembayaran: Menggunakan SKRD, disetor ke Kas Umum Daerah, dan harus dilunasi sekaligus. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persetujuan Bupati.