For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partenership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA

Also known as: Permendag 58/2021 · Permendag No. 58 Tahun 2021 · Permendag Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 November 2021Publication Date:30 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partenership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2021
Publication Date30 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1648). 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan ketentuan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan DAB untuk barang asal Indonesia guna meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dalam IECEPA. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ketentuan Asal Barang (KAB):** KAB yang diatur dalam peraturan ini merupakan KAB Preferensi berdasarkan IECEPA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. KAB Preferensi ini menjadi dasar penentuan asal barang Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. 2. **Deklarasi Asal Barang (DAB):** DAB diterbitkan jika barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi berdasarkan IECEPA. Prosedur penerbitan DAB tercantum dalam Lampiran II. Selain itu, KAB Preferensi dan DAB untuk Barang Asal Indonesia dalam IECEPA juga tunduk pada peraturan perundang-undangan lain terkait Ketentuan Asal Barang Indonesia, Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal, Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang, serta perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati.

(-)

Setiap Pihak wajib memberikan sanksi pidana, perdata atau administratif untuk pelanggaran hukum dan peraturan dalam negerinya yang terkait dengan Lampiran ini.