Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah optimalisasi pelayanan publik dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pemberian jasa pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi yang menerima jasa pelayanan tersebut. Dikecualikan dari retribusi adalah penerbitan KK dan KTP bagi warga miskin, serta penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya cetak dan biaya pelayanan penerbitan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif meliputi retribusi pelayanan dan penggantian biaya cetak KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan retribusi pencatatan sipil. Masa retribusi bervariasi, yaitu satu kali pada saat diterbitkan untuk akta pencatatan sipil dan surat keterangan, 5 tahun untuk KTP, dan satu kali pada saat diterbitkan untuk KK. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.