For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2010Publication Date:14 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date14 Juli 2010
Publication Date14 Juli 2010
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Kebumen dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan Dinas Informasi, Komunikasi dan Telematika perlu ditinjau kembali organisasi dan tata kerjanya.

Perubahan meliputi pembentukan Dinas Daerah yang terdiri dari beberapa dinas, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi (dengan Seksi Informasi dan Publikasi, Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Pameran), Bidang Teknologi Informasi dan Penyiaran (dengan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi, Pembangunan dan Pengendalian Teknologi Informasi, Pengendalian Penyiaran dan Kemitraan), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, ditambahkan ketentuan lain-lain yang memungkinkan Pemerintah Daerah menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbentuk Dinas Daerah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

(-)

(-)