on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C tidak sesuai lagi.
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk asbes, batu tulis, marmer, pasir, tanah liat, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.