Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014. APBD-P terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 884.483.071.045, belanja daerah sebesar Rp. 1.013.684.719.831, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 129.201.648.786, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 138.150.159.694 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.948.510.908. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang kemudian akan diusulkan dalam rancangan APBD Perubahan berikutnya atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P.