For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Prabumulih 11/2014 · Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014. APBD-P terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 884.483.071.045, belanja daerah sebesar Rp. 1.013.684.719.831, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 129.201.648.786, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 138.150.159.694 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.948.510.908. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang kemudian akan diusulkan dalam rancangan APBD Perubahan berikutnya atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P.

(-)

(-)