For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup

Also known as: Permen LHK 14/2024 · Permen LHK No. 14 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 September 2024Publication Date:19 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date26 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas. 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup. 4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan pengawasan meliputi inventarisasi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan rencana pengawasan tahunan, dan rencana detail pengawasan. Pelaksanaan pengawasan meliputi persiapan, pemeriksaan ketaatan, penyusunan berita acara, dan laporan hasil pengawasan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Penerapan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan penyusunan rancangan keputusan, penetapan, dan penyampaian sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik bagi pejabat pengawas lingkungan hidup serta pembinaan dan pembiayaan pengawasan dan sanksi administratif.

(-)

(-)