For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan

Also known as: Permenhub 55/2017 · Permenhub No. 55 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 38 / OT 002 / Phb - 83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan setelah ditetapkannya sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Penerbangan.

Ketentuan Substansial: Balai Kesehatan Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Balai ini memiliki tugas utama melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan. Organisasi Balai terdiri dari beberapa bagian seperti Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan, Seksi Pelayanan dan Kerjasama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama Balai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Hatpen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 38 / OT 002 / PHB - 83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Hatpen, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 38 / ОТ 002 / Phb - 83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)