on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 9/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata kembali tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat.
Peraturan ini mengatur proses pemilihan Kepala Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, dan kewajiban panitia pemilihan, persyaratan pemilih, tata cara pendaftaran pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, persyaratan bakal calon, penetapan bakal calon, dan kampanye pemilihan. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengesahan dan pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa (6 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali), mekanisme laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati dan BPD, larangan bagi Kepala Desa (misalnya menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan), tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa, pejabat yang mewakili Kepala Desa jika berhalangan, mekanisme pengangkatan penjabat Kepala Desa, dan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.