Peraturan Daerah Kota Tarakan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Tarakan sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pelayanan umum yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan sejahtera dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan, kualitas prasarana kota, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengembangan fungsi perekonomian kota, dan pengendalian kawasan padat. Strategi yang diterapkan mencakup menjaga keterkaitan antar wilayah, mengembangkan pusat kota baru, mendorong perkembangan sub pusat kota, meningkatkan kualitas jaringan transportasi, mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan listrik dan telekomunikasi, meningkatkan kualitas jaringan air bersih, drainase, dan air limbah, mewujudkan kawasan lindung sesuai ekosistem, mengembangkan kegiatan budidaya unggulan, menetapkan kawasan strategis nasional untuk pertahanan dan keamanan, menciptakan iklim investasi kondusif, dan mengendalikan kawasan padat melalui pengaturan zonasi.
Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat pelayanan kegiatan (PPK Kota Lama dan PPK Kota Baru), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan RTH) dan kawasan budidaya (permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan pergudangan, pariwisata, ruang terbuka non hijau, evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya).