For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032

Also known as: Perda Kota Tarakan 4/2012 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2012Publication Date:21 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date21 Mei 2012
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentTarakan

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2006 Nomor 3, Seri E-01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Tarakan sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pelayanan umum yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan sejahtera dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan, kualitas prasarana kota, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengembangan fungsi perekonomian kota, dan pengendalian kawasan padat. Strategi yang diterapkan mencakup menjaga keterkaitan antar wilayah, mengembangkan pusat kota baru, mendorong perkembangan sub pusat kota, meningkatkan kualitas jaringan transportasi, mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan listrik dan telekomunikasi, meningkatkan kualitas jaringan air bersih, drainase, dan air limbah, mewujudkan kawasan lindung sesuai ekosistem, mengembangkan kegiatan budidaya unggulan, menetapkan kawasan strategis nasional untuk pertahanan dan keamanan, menciptakan iklim investasi kondusif, dan mengendalikan kawasan padat melalui pengaturan zonasi. Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat pelayanan kegiatan (PPK Kota Lama dan PPK Kota Baru), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan RTH) dan kawasan budidaya (permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan pergudangan, pariwisata, ruang terbuka non hijau, evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan: * Tetap berlaku jika telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. * Jika tidak sesuai: * Belum dilaksanakan pembangunannya: izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. * Sudah dilaksanakan pembangunannya: dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. * Sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan penyesuaian: izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap RTRW Kota dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-