For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2013 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:28 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date28 November 2013
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Pangkalpinang. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Pengaturan mengenai benih, bibit, bakalan, dan pakan ternak, termasuk persyaratan mutu dan kesehatan hewan.
  3. Pengaturan alat dan mesin peternakan.
  4. Ketentuan mengenai budi daya ternak, termasuk persyaratan usaha peternakan dan kemitraan usaha.
  5. Pengaturan panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
  6. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
  7. Pengaturan pemeliharaan hewan, lalu lintas hewan, obat hewan, dan pelayanan kesehatan hewan.
  8. Penjaminan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
  9. Pengaturan kesejahteraan hewan, mencakup prinsip kebebasan hewan dalam berbagai kegiatan seperti penangkapan, penanganan, penempatan, pengandangan, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan, pemotongan, dan praktik kedokteran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 37 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 74 ayat (2), Pasal 75, dan Pasal 82 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda.