on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 126/PMK.05/2022 · PMK No. 126/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama (klinik utama, pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut, dan laboratorium lingkungan), tarif layanan penunjang (penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, sarana transportasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan), dan tarif farmasi. Tarif layanan utama tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan harga pasar setempat. Tata cara pengenaan tarif layanan utama diatur oleh Kepala BLU.
Tarif layanan penunjang ditetapkan oleh Kepala BLU dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan/atau harga pasar setempat. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, dengan memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama dengan BPJS, jaminan kesehatan daerah, dan perusahaan asuransi lainnya. Tarif layanan kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.
Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% dari tarif layanan yang berlaku. Terhadap pengguna jasa tertentu (masyarakat miskin, korban kondisi kahar, pelaksanaan penugasan pemerintah, kegiatan kepentingan umum dan sosial, taruna/peserta didik) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah.