on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 8/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Penataan desa mencakup pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa, termasuk desa adat. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat usia desa induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga, wilayah kerja dengan akses transportasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi, batas wilayah yang jelas, sarana prasarana pemerintahan dan pelayanan publik, serta dana operasional yang memadai. Pemekaran desa dilakukan melalui desa persiapan yang dievaluasi kelayakannya oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Penggabungan desa memerlukan kesepakatan melalui musyawarah desa dan persetujuan Bupati dan DPRD. Perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya juga diatur dengan persyaratan dan prosedur yang melibatkan musyawarah, kajian tim, dan persetujuan DPRD. Aset desa yang dihapus atau berubah status menjadi aset pemerintah daerah, sementara aset kelurahan yang menjadi desa menjadi aset desa.