For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 2/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:30 Mei 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera, serta untuk memberikan arahan yang jelas dalam penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseimbangan tugas, fungsi, serta kewenangan antara kepala desa dan perangkat desa. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. - Struktur organisasi Perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, beserta tugas dan fungsi masing-masing. - Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. - Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dalam APBDes. - Hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD yang bersifat kemitraan, serta hubungan kerja antar Pemerintah Desa. - Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan wewenang.

1. Perangkat Desa yang usianya melebihi 60 (enam puluh) tahun, diberhentikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan. 2. Penataan perangkat Desa yang ada setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan paling lambat 6 (enam) bulan.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.