on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Also known as: Permen PANRB 73/2021 · Permen PANRB No. 73 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan ditetapkan dengan maksud untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APH). APHP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional APHP terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
Standar kompetensi APHP meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis mencakup perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan, pemetaan potensi usaha dan peluang investasi, peningkatan akses pasar dalam dan luar negeri, promosi hasil kelautan dan perikanan, serta pengelolaan logistik hasil kelautan dan perikanan.