1. Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi, pemegang IPB yang telah melaksanakan pengusahaan Panas Bumi, wajib menyesuaikan dan melaksanakan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan yang dilakukan di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Pelaksana PSPE yang sedang melaksanakan tugas Kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, wajib menyesuaikan dan melaksanakan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan yang dilakukan di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3. Penyesuaian dan pelaksanaan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
4. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
5. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah atau sedang dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, tetap dapat dilanjutkan prosesnya.
6. Permohonan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Juru Las, dan Welding Procedure Specification (WPS) atau Procedure Qualification Record (PQR) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
7. Rencana konservasi sumber daya Panas Bumi yang telah disampaikan kepada Kepala Inspektur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.