For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan

Also known as: Permenkop UKM 7/2022 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:20 Juni 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date20 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kesempatan berusaha bagi koperasi dan usaha mikro di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal serta daerah lainnya dengan penyediaan sarana dan prasarana pasar rakyat. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penugasan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan revitalisasi pasar rakyat, yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah. Menteri mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses revitalisasi meliputi tahapan pengusulan, penetapan, dan pelaksanaan. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan Koperasi sebagai pengelola Pasar Rakyat.

Peraturan ini juga mengatur kriteria revitalisasi pasar rakyat, yang meliputi lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat, bangunan yang belum permanen atau kurang layak, dan lokasi strategis dengan kemudahan akses transportasi. Revitalisasi digunakan untuk sarana dan prasarana seperti los, kios, ruang pengelola pasar, toilet, penampungan sampah sementara, sarana air bersih, instalasi listrik, dan tempat parkir.

Selain itu, peraturan ini mengatur urusan tugas pembantuan yang meliputi koordinasi, fasilitasi, penyusunan arah kebijakan, penetapan daerah, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi proses hibah. Bupati/wali kota memiliki kewajiban untuk menandatangani pakta integritas, mengidentifikasi dan mengajukan revitalisasi pasar rakyat, melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik, serta mengalokasikan dana APBD untuk sarana pendukung, operasional, dan pemeliharaan.

(-)

(-)