For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 3/2019 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 April 2019Publication Date:16 April 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date16 April 2019
Publication Date16 April 2019
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 03 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang menetapkan perubahan status badan hukum perusahaan air minum daerah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perumda TRS didirikan dengan maksud untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat Subang yang sehat dan sejahtera, serta bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang sesuai standar kesehatan, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan terkait Perumda TRS kepada pejabat perangkat daerah. Kewenangan ini meliputi perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pembentukan anak perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan penghasilan, penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, serta penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda TRS. Pelaksana kewenangan dapat diberikan insentif berdasarkan target kinerja, klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan laporan keuangan Perumda TRS. Modal dasar Perumda TRS ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca akhir PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang. Sumber modal juga dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda TRS terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda TRS untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda TRS.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 1 dan semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perumda TRS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 136 huruf e dari Peraturan Daerah ini dikenakan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi Administarsi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : Teguran tertulis, denda administrasi, Penutupan Instalansi dan Meteran Air pelanggan. 3. Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan yang menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat melakukan tindakan administratif berupa Penutupan Instalansi dan Meteran Air pelanggan. 4. Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).