on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Also known as: PP 44/2005 · PP No. 44 Tahun 2005 · PP Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Peraturan ini menetapkan bahwa penyertaan modal negara dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset dan agio saham. Penyertaan modal negara dilakukan untuk mendirikan BUMN atau PT, menambah modal pada BUMN atau PT yang sudah ada, atau menyelamatkan perekonomian nasional. Setiap penyertaan atau penambahan modal yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah, sedangkan yang berasal dari sumber lain ditetapkan melalui keputusan RUPS atau Menteri. Pengurangan penyertaan modal negara juga diatur, termasuk penjualan saham milik negara dan restrukturisasi perusahaan. Penatausahaan penyertaan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk memastikan tertib administrasi dan hukum.