Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah perubahan status PDAM Cabang Jailolo menjadi PDAM Kabupaten Halmahera Barat, yang sebelumnya dikelola sebagai cabang dari PDAM Kabupaten Maluku Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Organ PDAM:** Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- **Dewan Pengawas:** Mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM berdasarkan prinsip Good Corporate Governance.
- **Direksi:** Mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.
- **Kepegawaian:** Mengatur tentang persyaratan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai PDAM, serta jenis hukuman yang dapat dikenakan.
- **Dana Pensiun:** Mewajibkan Direksi dan Pegawai PDAM untuk diikutsertakan pada program pensiun.
- **Asosiasi:** Mewajibkan PDAM menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
- **Pengawasan:** Mengatur tentang pengawasan terhadap pengelolaan PDAM oleh Bupati dan badan yang berwenang.