For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2019Publication Date:13 Juni 2019
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date14 Juni 2019
Publication Date13 Juni 2019
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Bengkayang dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan RPPLH Daerah sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dan berdampak pada penurunan fungsi konservasi, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegatatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan. c. perizinan kegiatan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perizinan tersebut.

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana diamaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.