on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 10/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kualitas air di laboratorium air milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengawasan kualitas air yang intensif dan berkelanjutan, serta memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat kesehatan.
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan industri/perusahaan untuk secara rutin memeriksakan kualitas air yang mereka gunakan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Pemeriksaan ini meliputi pengujian bakteriologis dan kimia terbatas yang dilakukan oleh Unit Laboratorium Air. Tata cara pengambilan sampel harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah menyediakan Laboratorium Air beserta perlengkapannya. Pengelolaan dan pemeriksaan kualitas air dilakukan oleh petugas yang terlatih. Pengelola Laboratorium Air berkewajiban mengambil sampel air dan memeriksanya dengan benar, memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemakai jasa selambat-lambatnya satu bulan sejak sampel diterima, dan memberikan laporan bulanan kepada Bupati Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Daerah. Pengelola Laboratorium Air dilarang memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Setiap pemeriksaan kualitas air dikenakan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Besaran retribusi ditetapkan untuk pemeriksaan bakteriologi dan kimia terbatas, serta biaya pengambilan sampel di lapangan.