For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila.

Ketentuan substansial mencakup fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda melalui berbagai program dan kegiatan. Koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pendaftaran, pendataan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Organisasi Kepemudaan yang telah ada menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Organisasi Kepemudaan yang terdaftar pada Pemerintah Daerah tetapi tidak melaporkan kegiatannya kepada Bupati dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.