For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 19/2021 · Permenaker No. 19 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:19 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date19 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER.18/MEN/V/2006 tentang Tata Cara Pindah Pegawai Negeri Sipil Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas Permintaan Sendiri

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan mutasi PNS, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis mutasi PNS, yang meliputi mutasi antar unit kerja di dalam Kementerian, mutasi dari Instansi Pusat atau Daerah lain ke dalam Kementerian, dan mutasi dari Kementerian ke Instansi Pusat atau Daerah lain. Mutasi dapat dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi atau atas permintaan sendiri.

Syarat pengajuan mutasi meliputi status PNS, lulus seleksi administrasi dan kompetensi, telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan bertugas di unit kerja minimal 3 tahun, tidak sedang dalam proses atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dalam 2 tahun terakhir, memiliki prestasi kinerja baik dalam 2 tahun terakhir, dan sehat jasmani rohani. Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada jenis mutasi yang diajukan.

Tata cara pengajuan mutasi berbeda untuk setiap jenis mutasi. Mutasi antar unit kerja di dalam Kementerian dilakukan melalui laman e-Mutasi Kementerian. Mutasi dari Instansi Pusat atau Daerah lain ke dalam Kementerian melibatkan seleksi administrasi dan kompetensi. Mutasi dari Kementerian ke Instansi Pusat atau Daerah lain juga dilakukan melalui laman e-Mutasi Kementerian.

(-)

(-)