on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PMK 255/PMK.03/2014 · PMK No. 255/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan SKP PBB dan SKKP PBB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: