on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1978 tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Also known as: Keppres 47/1978 · Keppres No. 47 Tahun 1978 · Keppres Nomor 47 Tahun 1978
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memantapkan dan menegaskan tugas serta fungsi pelaksanaan operasi pemulihan keamanan dan ketertiban sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini melibatkan penambahan dan pengubahan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1974. Salah satu perubahan utama adalah penambahan Eselon Pengendali yang terdiri dari MENHANKAM/PANGAB. Selain itu, PANGKOPKAMTIB dijabat oleh WAPANGAB dan memiliki tugas serta wewenang dalam menentukan kebijakan umum di bidang operasi pemulihan keamanan dan ketertiban. PANGKOPKAMTIB juga dapat membentuk organ, tim, atau satuan tugas khusus. Perubahan lainnya termasuk penggantian istilah dan penyesuaian tugas serta wewenang pejabat terkait dalam struktur organisasi.