For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 4/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 April 2015Publication Date:14 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date14 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 97)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi ketentuan mengenai izin pemakaian kekayaan daerah, wilayah perizinan pemakaian kekayaan daerah, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Izin pemakaian kekayaan daerah wajib diperoleh dari Kepala Daerah dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Wilayah perizinan meliputi pemakaian tanah, lapangan olahraga, gedung/bangunan, alat berat, alat penelitian laboratorium, timbangan ternak, rumah dinas, dan kios/pertokoan milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Lampiran peraturan daerah ini juga diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

(-)

(-)