Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi ketentuan mengenai izin pemakaian kekayaan daerah, wilayah perizinan pemakaian kekayaan daerah, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Izin pemakaian kekayaan daerah wajib diperoleh dari Kepala Daerah dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Wilayah perizinan meliputi pemakaian tanah, lapangan olahraga, gedung/bangunan, alat berat, alat penelitian laboratorium, timbangan ternak, rumah dinas, dan kios/pertokoan milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Lampiran peraturan daerah ini juga diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.