For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku

Also known as: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:17 April 2020Publication Date:17 April 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 April 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Tiku, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)