on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Maros 9/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Maros. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Masa pajak adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak.
Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.