For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah

Also known as: Keppres 17/1983 · Keppres No. 17 Tahun 1983 · Keppres Nomor 17 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1983Publication Date:26 Maret 1983
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1983
Publication Date26 Maret 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982 tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, daya guna, dan hasil guna dalam pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Pengendali Pengadaan yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,-. Team ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi pemerintah dan memiliki fungsi penelitian, penetapan, penilaian, koordinasi, dan pembinaan terkait pengadaan barang/peralatan. Pengadaan ini dibiayai dari berbagai anggaran pemerintah dan harus memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri.

(-)

(-)