For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 10/2013 · Permenhub No. 10 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:15 Februari 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif angkutan yang ditetapkan oleh Menteri, dengan selisih tarif yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai kewajiban pelayanan publik. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilakukan oleh badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah, dengan dana yang dialokasikan dalam APBN. Proses penetapan penyelenggara dilakukan melalui pelelangan umum, dan kontrak pelaksanaan diatur antara Direktur Jenderal dan badan usaha terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban badan usaha untuk melaksanakan kontrak, menjaga kelangsungan pelayanan, dan melaporkan kinerja secara berkala.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.