on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 6/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan PBB-P2 dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan pajak, pemeriksaan, dan penyidikan.