Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah di Kabupaten Rembang, yang meliputi:
- Jenis Pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
- Definisi: Memberikan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Umum Daerah, Perangkat Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Badan, dan lain-lain.
- Objek dan Subjek Pajak: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak daerah.
- Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menentukan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak daerah. Tarif Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10%. Tarif Pajak Reklame sebesar 25%. Tarif Pajak Penerangan Jalan bervariasi, dengan 9% untuk penggunaan dari sumber lain, 3% untuk industri pertambangan minyak dan gas, dan 1,5% untuk yang dihasilkan sendiri. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25%. Tarif Pajak Air Tanah sebesar 20%. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Daerah Kabupaten Rembang.
- Masa Pajak dan Saat Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, serta larangan pemborongan pemungutan pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Menetapkan tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, pemberian tanda bukti pembayaran, dan penagihan dengan Surat Paksa.
- Keberatan dan Banding: Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pengurangan dan Keringanan Pajak: Memberikan dasar bagi Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan kondisi tertentu.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administratif.
- Kadaluwarsa Penagihan: Menetapkan jangka waktu kadaluwarsa penagihan pajak selama 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Memberikan insentif kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Menetapkan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.