For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2011Publication Date:28 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1999 Nomor 5 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 2002 Nomor18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1999 Nomor 6 Seri A Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1999 Nomor 7 Seri A Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1999 Nomor 10 Seri A Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 34); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 35);

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah di Kabupaten Rembang, yang meliputi: - Jenis Pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. - Definisi: Memberikan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Umum Daerah, Perangkat Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Badan, dan lain-lain. - Objek dan Subjek Pajak: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak daerah. - Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menentukan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak daerah. Tarif Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10%. Tarif Pajak Reklame sebesar 25%. Tarif Pajak Penerangan Jalan bervariasi, dengan 9% untuk penggunaan dari sumber lain, 3% untuk industri pertambangan minyak dan gas, dan 1,5% untuk yang dihasilkan sendiri. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25%. Tarif Pajak Air Tanah sebesar 20%. Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. - Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Daerah Kabupaten Rembang. - Masa Pajak dan Saat Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. - Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, serta larangan pemborongan pemungutan pajak. - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Menetapkan tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, pemberian tanda bukti pembayaran, dan penagihan dengan Surat Paksa. - Keberatan dan Banding: Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. - Pengurangan dan Keringanan Pajak: Memberikan dasar bagi Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan kondisi tertentu. - Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administratif. - Kadaluwarsa Penagihan: Menetapkan jangka waktu kadaluwarsa penagihan pajak selama 5 tahun. - Pembukuan dan Pemeriksaan: Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan. - Insentif Pemungutan: Memberikan insentif kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak. - Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain. - Penyidikan: Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. - Ketentuan Pidana: Menetapkan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang karena peralihan kewenangan pemungutan dari pajak provinsi menjadi Pajak Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Wajib Pajak Reklame dan Air Tanah yang dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.