For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date07 Juni 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta penggunaan tenaga kerja asing merupakan potensi penerimaan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur nama, subjek, objek, dan golongan retribusi, wilayah retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penggunaan penerimaan retribusi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA, dan objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA. Retribusi dipungut setiap tahun sekali sebesar US$100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Penerimaan retribusi dapat digunakan untuk mendanai pemantauan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan tersebut tidak menunda kewajiban membayar retribusi. Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa : a. surat teguran; dan b. bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.