For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Malut

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 8/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2016Publication Date:24 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Malut
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date24 Desember 2016
Publication Date24 Desember 2016
Place of EnactmentBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan pelayanan perbankan, menggali sumber PAD, melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional, dan memenuhi standar modal minimum.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan PAD, meningkatkan pelayanan dan aktivitas perbankan, melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional, memenuhi standar modal minimum PT. Bank Malukumalut, dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip orientasi keuntungan dengan mengedepankan kehati-hatian.

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 7.641.000.000,-. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan PT. Bank Malukumalut, dengan pembebanan anggaran yang direncanakan oleh Kepala Daerah. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 22.359.000.000,- dilakukan selama 5 tahun, terhitung APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan anggaran sebesar Rp. 4.600.000.000,- setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Direksi PT. Bank Malukumalut wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penerimaan penambahan penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada RUPS, dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur. DPRD dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan PT. Bank Malukumalut berdasarkan laporan tersebut. Daerah berhak mendapat dividen yang besarannya ditentukan berdasarkan RUPS.

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan atau penyertaan modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka PT. Bank Malukumalut wajib menerbitkan Surat Saham kepada Pemerintah Daerah.

(-)