For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Also known as: Perka BKN 15/2013 · Perka BKN No. 15 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:1 Mei 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date01 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis untuk penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan petunjuk teknis penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  2. Menetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan PNS, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  3. Melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(-)

(-)