For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 2/2024 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 April 2024Publication Date:25 Maret 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeSistem Peringatan Dini Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date18 April 2024
Publication Date25 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 282);

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Sistem Peringatan Dini Bencana. Latar belakang dari peraturan ini adalah perlunya melindungi masyarakat dari dampak buruk bencana dan meningkatkan layanan peringatan dini melalui integrasi ke dalam sistem nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan pengelolaan Platform Sistem Peringatan Dini Bencana oleh BNPB, khususnya Deputi Bidang Pencegahan. Platform ini harus mampu mengintegrasikan hasil pengamatan gejala bencana, melakukan analisis, merekomendasikan pengambilan keputusan, menyebarluaskan informasi, dan mendorong tindakan masyarakat.
  2. Kewajiban kementerian/lembaga untuk menyampaikan data dan informasi peringatan dini bahaya serta data keterpaparan, kerentanan, dan kapasitas. BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam koordinasi data dan pemberian layanan informasi 24 jam.
  3. Penggunaan Interoperabilitas Data untuk analisis dan simulasi dampak bencana, yang menghasilkan identifikasi ancaman, intensitas, luasan dampak, potensi jiwa dan aset terpapar, prakiraan waktu kejadian, dan potensi bahaya turunan.
  4. Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini yang bersifat strategis (oleh BNPB) dan teknis (oleh BPBD), berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh Kepala BNPB dan Kepala Daerah serta tindakan oleh masyarakat.
  5. Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa, dengan informasi yang memuat jenis potensi bencana, tingkatan peringatan dini, daya rusak, potensi jiwa terpapar, prakiraan waktu kejadian, dan sumber daya.
  6. Mekanisme umpan balik dari BPBD terhadap informasi Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
  7. Pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga usaha, masyarakat, dan pihak lainnya.

Peraturan ini juga mengatur komponen pendukung seperti rencana strategis, organisasi, proses bisnis, indikator kinerja utama, regulasi, data, dan teknologi informasi. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana pengelola informasi, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penatalaksanaan sistem peringatan dini pada penyedia layanan informasi peringatan dini yang diatur sebelum Peraturan Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Integrasi data dan informasi serta penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

(-)