Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Sistem Peringatan Dini Bencana. Latar belakang dari peraturan ini adalah perlunya melindungi masyarakat dari dampak buruk bencana dan meningkatkan layanan peringatan dini melalui integrasi ke dalam sistem nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan dan pengelolaan Platform Sistem Peringatan Dini Bencana oleh BNPB, khususnya Deputi Bidang Pencegahan. Platform ini harus mampu mengintegrasikan hasil pengamatan gejala bencana, melakukan analisis, merekomendasikan pengambilan keputusan, menyebarluaskan informasi, dan mendorong tindakan masyarakat.
- Kewajiban kementerian/lembaga untuk menyampaikan data dan informasi peringatan dini bahaya serta data keterpaparan, kerentanan, dan kapasitas. BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam koordinasi data dan pemberian layanan informasi 24 jam.
- Penggunaan Interoperabilitas Data untuk analisis dan simulasi dampak bencana, yang menghasilkan identifikasi ancaman, intensitas, luasan dampak, potensi jiwa dan aset terpapar, prakiraan waktu kejadian, dan potensi bahaya turunan.
- Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini yang bersifat strategis (oleh BNPB) dan teknis (oleh BPBD), berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh Kepala BNPB dan Kepala Daerah serta tindakan oleh masyarakat.
- Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa, dengan informasi yang memuat jenis potensi bencana, tingkatan peringatan dini, daya rusak, potensi jiwa terpapar, prakiraan waktu kejadian, dan sumber daya.
- Mekanisme umpan balik dari BPBD terhadap informasi Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
- Pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga usaha, masyarakat, dan pihak lainnya.
Peraturan ini juga mengatur komponen pendukung seperti rencana strategis, organisasi, proses bisnis, indikator kinerja utama, regulasi, data, dan teknologi informasi. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana pengelola informasi, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.