Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sanggau. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak.
4. Masa pajak dan tahun pajak.
5. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan.
6. Jenis-jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
7. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
8. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta besaran retribusi yang terutang.
9. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, pendataan objek pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan.
10. Kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi.
11. Penghapusan piutang pajak dan retribusi.
12. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah.
13. Kerahasiaan data wajib pajak.
14. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah.
15. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.
16. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah dan retribusi.